Pertanyaan :Ustadz ana ingin tanya apa hukum seorang suami menyusu dengan istrinya
(istri menyusui suaminya), apakah ia akan terkena hukum radha’ah,
jazakumullahu khoiron atas jawabanya.Jawaban :Muqaddimah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw..· Menyusunya seseorang yang telah dewasa dengan seorang wanita akan menjadi sebab keharaman dalam kondisi udzur. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.Wallahu A`lamu bish Shawab.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw..· Menyusunya seseorang yang telah dewasa dengan seorang wanita akan menjadi sebab keharaman dalam kondisi udzur. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.Wallahu A`lamu bish Shawab.