Pertama, Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya
pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya
Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum *r4l
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan,
Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab
sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l
5***3x), jadi ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n
suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air
m4**zy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’).
Jika
(air m4dz**y itu) masuk kedalam mulutnya lalu ke perutnya jadi bisa
jadi akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz
rahimahulläh sudah berfatwa mengenai haramnya hal itu -sebagaimana yang
saya dengarkan segera dari beliau-. ”2. Muhaddits dan Mujaddid
jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny
rahimahulläh menjawab : “Ini adalah perbuatan beberapa binatang,
seperti anjing. Dan kita miliki basic umum kalau dalam banyak hadits,
Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan
beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, serta melihat seperti
tolehan srigala, serta mematuk seperti patukan burung gagak. Serta
sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah
melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari
arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai
penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui
kejelekan perilakunya. Jadi semestinya seseorang muslim -dan kondisinya
seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. ”3. Salah
seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin
‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu
haram, lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi
banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara
yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini.
Hal itu karena ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film
p*rn* lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim
berkewajiban untuk menghormati istrinya serta janganlah ia terkait
dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia terkait
dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi
termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya
shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
